Wiki Krisna

Krisna: Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran


3. Apa itu K/L dan Pemda?


Di tulisan sebelumnya, Apa Ujung Akhirnya, kita telah memahami APBN. Di APBN, lebih dari 2/3 anggaran dibelanjakan oleh K/L dan pemerintah daerah. Mari kita samakan pemahaman akan kedua instansi pemerintahan tersebut.

1. K/L

Sebagaimana yang telah diajarkan di sekolah, perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut trias politica Montesquieu:

  1. Legislatif — merumuskan/merevisi regulasi
  2. Eksekutif — menjalankan pemerintahan dalam koridor regulasi
  3. Yudikatif — menegakkan regulasi

Organisasi-organisasi di bawahnya adalah sebagai berikut:

  1. Legislatif (DPR, DPD, DPRD, dll)
  2. Eksekutif (Presiden, pelbagai kementerian, dll)
  3. Yudikatif (Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dll)

Itu adalah pembagian dari sisi bentuk kekuasaan. Namun dalam pandangan perencanaan & penganggaran negara, mereka dipandang sebagai hal yang sama, yaitu sebuah organisasi yang butuh uang negara untuk beroperasi. Mereka biasa disebut Kementerian/Lembaga (K/L).

Biasanya K/L punya nama depan yang khas:

  1. Kementerian (contoh: Kementerian BUMN),
  2. Dewan (contoh: Dewan Perwakilan Rakyat),
  3. Badan (contoh: Badan Nasional Penanggulangan Bencana),
  4. Komisi (contoh: Komisi Pemberatasan Korupsi),
  5. Lembaga (contoh: Lembaga Kebijakan Pengaadaan Barang/Jasa Pemerintah),
  6. Mahkamah (contoh: Mahkamah Konstitusi).
  7. Majelis (contoh: Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Cuplikan Mendikbud di Nota Keuangan APBN 2019

K/L mengganggarkan pos belanja gaji aparatnya dengan nama 'Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya'

Tidak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebutuhan hidup K/L sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Beberapa K/L memang punya penghasilan internal, seperti Kemenkeu lewat pajak atau Kepolisian lewat penerbitan SIM. Namun penghasilan mereka juga sudah dihitung sebagai pendapatan negara di APBN. Hibah luar negeri ke K/L juga dihitung sebagai pendapatan negara.

Jumlah Kementerian/Lembaga di APBN 2019

Berdasarkan APBN 2019, saat ini NKRI punya 86 K/L.

Dari jumlah K/L tersebut (86) bisa disimpulkan bahwa—tidak seperti DPR—DPRD prov/kab/kota bukanlah K/L. Jumlah total kab/kota di Indonesia saat ini saja sudah 5141.

Aktornya memang bukan hanya K/L saja. Ada juga pemerintah daerah (pemda). DPRD provinsi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemda provinsi terkait.

2. Pemda

Sebagaimana yang telah diajarkan di sekolah, pemerintah daerah terbagi menjadi: provinsi, kab/kota, kecamatan, & kelurahan.

Sampai saat ini, pejabat yang menggunakan Krisna baru sampai level kab/kota. Kecamatan & kelurahan dikelola oleh kab/kota induknya.

Akses Portal Daerah Krisna

Pemda, sebagai eksekutif di level daerah, memiliki organisasi perangkat daerah (OPD):

  1. Sekretariat Daerah,
  2. Dinas (contoh: dinas pendidikan),
  3. Lembaga-lembaga Teknis Daerah (contoh: Bappeda, KUA).
  4. (Khusus level kab/kota) Kecamatan
  5. (Khusus level kab/kota) Kelurahan

Seperti yang terlihat, pemda juga punya keterkaitan dengan K/L. Dinas pendidikan adalah OPD yang berhubungan dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Bappeda dengan Bappenas. KUA dengan Kementerian Agama.

2.1 Jenis-jenis bantuan pusat ke APBD pemda

Tidak seperti K/L yang didanai penuh oleh APBN, pemda bisa mendanai diri mereka sendiri. Di sisi lain, pendapatan asli daerah bervariasi. Maka, selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bantuan pusat ke daerah juga digunakan untuk mengurangi ketimpangan antar daerah.

Ada banyak jenis dana bantuan pemerintah pusat. Berikut macam-macamnya, sebagaimana yang tercantum di APBN 2019:

Jangan khawatir bila terlihat banyak dan rumit, karena saat ini Krisna hanya membantu penyusunan DAK Fisik.

  1. Transfer ke Daerah
    Pelbagai bantuan pusat ke pemda provinsi & kab/kota:
    1. Dana Perimbangan
      Dana Perimbangan diarahkan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah (vertical imbalance), dan antar daerah (horizontal imbalance), serta mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
      • Dana Transfer Umum
        Dana Transfer Umum merupakan dana gelondongan yang cara pembelanjaannya menjadi kewenangan daerah—dengan syarat belanja infrastruktur minimal 25%.
        • Dana Bagi Hasil (DBH)
          Dana bagi hasil pusat atas pendapatan pajak & sumber daya alam di daerah tersebut. Angkanya dipengaruhi kontribusi daerah asal & realisasi pemasukan tahunan.
        • Dana Alokasi Umum (DAU)
          Dana Transfer Umum di luar DBH. Angkanya dipengaruhi kebutuhan fiskal (indeks pembangunan manusia, jumlah penduduk, kemahalan konstruksi, dll) dan kapasitas fiskal (DBH & pendapatan asli daerah)
      • Dana Transfer Khusus / Dana Alokasi Khusus (DAK)
        Berbeda dengan dana transfer umum yang penggunaannya dibebaskan, DAK harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang dicanangkan pusat.
        • DAK Fisik
          Contoh: pembangunan ruang kelas, puskesmas, ruas jalan, jaringan irigasi, dll.
        • DAK Non-Fisik
          Contoh: bantuan operasional pendidikan, kesehatan, museum, tunjangan guru, dll.
    2. Dana Insentif Daerah
      Bantuan pusat ke daerah-daerah yang dinilai berprestasi di keempat bidang berikut: tata kelola keuangan, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
    3. Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan DIY
      • Dana Otsus Prov. Papua & Papua Barat
      • Dana Otsus Prov. Aceh
      • Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  2. Dana Desa
    Bantuan pusat ke desa lewat APBD kab/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Angkanya tergantung jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Setelah memahami penerima 2/3 dana APBN (K/L dan pemda), sekarang mari kita pahami Bagaimana Perencanaan Negara Dimulai.